Tujuan Pendidikan Dasar Satuan Pendidikan
Sesuai dengan rumusan tujuan pendidikan dasar/ menengah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (UU SNP PP. No 19 Th 2005 Pasal 4) “Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”.
Tujuan Kurikulum adalah untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
